Dalam kunjungannya ke Medan, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah wartawan di Medan mengungkapkan bahwa tercatat 38 persen kekerasan anak di Indonesia ada di Sumut. Data ini menempatkan Sumut menjadi peringkat pertama dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2012.

”Kasus kekerasan tersebut terdiri dari dua macam yakni kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiayaan dan pemerkosaan serta kekerasan psikis seperti teror. Namun belum secara pasti mengenai apa faktor penyebab banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Sumut,” tegasnya.
Menurut catatan Komnas PA, hingga akhir Oktober 2012, ada 21 juta lebih anak di Indonesia yang menjadi korban tindak kekerasan. Sekitar 38 persen dari jumlah kasus tersebut terjadi di Sumut sehingga menempatkan provinsi itu sebagai peringkat pertama, sedangkan peringkat kedua ditempati Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah kasus kekerasan sekitar 28 persen.
Faktor utama terjadinya kekerasan terhadap anak, lanjut Arist adalah disfungsi atau tidak berjalannya fungsi keluarga dengan harmonis. Keluarga harmonis sangat membantu pertumbuhan anak secara ideal.
”Ada juga yang diakibatkan faktor ekonomi dan tayangan televisi yang menampilkan siaran vulgar membangkitkan syahwat masyarakat, khususnya orang dewasa yang menontonnya,” paparnya.
Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, masih banyak penegak hukum yang belum memahami betul UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam Undang-undang ini telah diatur beberapa hal terkait kekerasan terhadap anak.
Penegak hukum di negeri ini, kata Arist masih lebih sering menerapkan Pasal 332 KUH Pidana yang mengandung sanksi lebih ringan dan membuka peluang terjadinya “damai” bagi kedua belah pihak, sementara proses hukum tidak dilanjutkan. (mes/sol)