
Sekretariat Gabungan menggelar rapat membahas kasus Bank Century. Dalam rapat Selasa malam, anggota koalisi pemerintah ini sepakat jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden dalam kasus itu, maka ranah hukum jadi ajang penyelesaiannya.
“Setgab sepakat untuk mendorong proses hukum,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edhie di Jakarta, Rabu 28 November 2012.
Tjatur menambahkan, keputusan untuk menyerahkan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Bank Century yang pernah dibentuk oleh DPR. “Ini bentuk konsistensi dari hasil pansus Century, sehingga kami kedepankan proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, muncul wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat untuk menuntaskan kasus Bank Century ini. Di ranah hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan BM dan SF, sebagai tersangka dalam kasus Century. Keduanya adalah pejabat BI.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa KPK tidak punya agenda melindungi Boediono –saat terjadi bailout Bank Century Boediono adalah Gubernur Bank Indonesia– dalam penyelidikan kasus Century ini. Abraham mengaku lembaganya tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden.
Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Menanggapi pernyataaan Abraham, Ketua MK Mahfud MD, mengatakan tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diperiksa jika masa jabatannya sudah habis. Di muka hukum, tidak ada perlakuan khusus. Mahfud meminta KPK tidak melempar kasus Century ke MK.
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen. |viva|