Surabaya – Puluhan warga Kalimas kembali mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya. Warga yang sudah 4 kali menggelar unjuk rasa ini kembali meneriakkan bahwa segala bentuk penggusuran merupakan perampasan hak.
Dalam menggelar aksinya, massa juga mengutarakan lahan yang selama ini dihuni oleh warga bukanlah milik PT KA. Mereka mengaku mengantongi bukti kepemilikan PT KA atas lahan seluas sekitar 9 hektare tersebut dengan lembaran surat yang ditulis dengan bahasa Belanda.
“Kami sudah 4 kali menemui pihak DPRD Surabaya. Kami dijanjikan untuk urusan sertifikasi surat tanah,” kata Ketua RW I Kalimas, Santoso saat berorasi, Selasa (25/9/2012).
Menjelang Idul Fitri lalu, sebanyak 21 rumah sudah digusur. Puluhan rumah tersebut berlokasi di RW 1 RT 9 dengan ganti rugi Rp 500 ribu per meter. Sedangkan, luas rumah warga rata-rata 4×5 meter persegi. Kalau dihitung-hitung, warga hanya mendapat ganti rugi dengan kisaran Rp 6 juta-an.
“Itu sudah termasuk ongkos pindah dan santunan,” terang dia.
Dari 21 rumah itu kebanyakan dimiliki oleh pegawai kereta api. Rinciannya yakni 7 pegawai aktif dinas, 7 pensiunan dan 7 karyawan swasta. Kini, 1500 rumah yang terancam digusur. Ribuan KK yang menempati lahan sekitar 9 hektare di RW I mendapat intimidasi, pilih rumah atau dipecat.
“Di RW 1 ada 1500 KK, RW VI sebanyak 1700 KK dan sebanyak 1800 KK di RW IX,” tambah pria yang telah menghuni lahan tersebut sejak tahun 1937.
Kini, belasan perwakilan warga Kalimas melakukan hearing. Mereka ditemui pihak Komisi A DPRD Kota Surabaya. [dtc]