MAKASSAR, BKM– Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Minggu (14/10) dini hari, menggerebek Sekretariat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Jalan Gunung Lompobattang 211, Makassar. Ormas ini ditengarai telah menyebarkan paham sesat yang dinilai menistakan ajaran Islam.
Penggerebekan melibatkan sekitar 70 anggota laskar FPI, dipimpin Al Habib Muksin Jafar Al Habsi. Aksi geruduk FPI ini tidak mendapat perlawanan dari Gafatar.
Empat pria yang ditemukan berada di sekretariat mereka, langsung diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Makassar. Keempatnya adalah Nurul Wahid (45), Maula Marwan, Asrul (22), dan Andi Zulfadly.
Selain mengamankan empat orang, FPI juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah Kitab Injil bersampul warna hitam, sebuah buku Islam berjudul Buku Tuang Kuru, Anrong Guru dan Daeng Guru (Gerakan Islam di Sulsel 1914-1942. Di sampul buku ini juga tertulis nama penerbit Lagaligo.
Selanjutnya, turut disita pula sebuah berkas berisi bidang pendidikan, olahraga, hukum dan HAM serta bidang pertahanan dan organisasi, sebuah papan bertuliskan Gerakan Fajar Nusantara Nomor SKT 320/ Ormas/2011. Kemudian sebuah bendera ukuran 1,5 meter x 3 meter berwarna putih kombinasi orange serta satu unit laptop penyimpanan data.
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah ormas yang sudah terdaftar di Kantor Kesbang Makassar sejak 2011. Namun menurut Panglima Laskar FPI Abdul Rahman, di balik legalitasnya sebagai ormas, Gafatar dalam praktiknya sudah sangat meresahkan umat Islam. “Kegiatannya berkedok sosial, budaya, dan pendidikan. Tapi praktik mereka sangat mengancam akidah umat Islam,” tegas Rahman.
Rahman menuturkan, dari hasil penelusuran pihaknya, beberapa paham sesat yang disebar oleh ormas ini antara lain, lapangan melaksanakan shalat lima waktu, larangan berpuasa pada bulan Ramadhan, mengharamkan bacaan basmalah pada setiap anggotanya, dihalalkanmelakukan seks bebas, bagi wanita dilarang mengenakan jilbab atau menutup aurat, mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad, serta mereka meyakini bahwa ajaran Islam belum saatnya diamalkan untuk saat ini.
“Dan ajaran ini telah menyebar sampai ke daerah. Aksi yang kami lakukan ini agar Gafatar segera menghentikan aktivitasnya karena telah menistakan ajaran Islam,” katanya.
Selain FPI, Rahman juga mengklaim aksinya didukung oleh sejumlah ormas Islam. Diantaranya
Muhammadiyah, Thizbut Tahrir dan Jamaah Tabliq.
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Anwar, membenarkan FKP menyerahkan empat orang anggota Gafatar ke Polrestabes Makassar bersama barang bukti. “Sekarang dalam pemeriksaan. Kita periksa sesuai laporan FPI,” jelasnya.
Ulama Kecam Gafatar
Sejumlah ulama dan dai si Sulsel bereaksi keras atas dugaan penistaan ajaran Islam yang dilakukan Gafatar. Dai muda Das’ad Latief, mengutuk keras paham yang disebarkan ormas tersebut.
Ia menilai, ormas Gafatar bisa memicu konfrontasi sosial di masyarakat jika sepak terjangnya tak segera dihentikan. “Harus ada sikap tegas dari aparat secepatnya. Yang dikhawatirkan jika ini meluas dan menimbulkan antipasi. Bisa menjadi guncangan di masyarakat kita,” ujar Das’ad kepada Berita Kota malam tadi.
Das’ad menegaskan Islam itu sangat jelas. Dalam akidah pondasi itu ibarat rumah. Pondasi mengajarkan bahwa Rasulullah adalah Nabi terakhir dan jika ada yang mengatasnamakan dirinya Islam, tapi masih meyakini ada nabi setelah Muhammad, maka itu sesat dan menyesatkan.
“Dalam Alqur’an itu disebut khatamal ambiya atau penutup para nabi. Jadi keyakinan masih ada nabi setelah Muhammad, itu benar-benar sesat dan harus dihentikan,” ujar Das’ad.
Menurutnya, Gafattar itu bukan Ormas Islam. Kelompok ini adalah organisasi di luar Islam, namun ajarannya bisa dianggap mencoreng akidah Islam.
Karena itu ia meminta pihak kepolisian bekerja secara cepat agar tidak terjadi tindakan anarkis. “Polisi tak usah ragu menindak aliran ini karena polisi dilindungi UU dan dapat dukungan dari umat islam. Tapi secara pribadi saya tidak mendukung tindakan anarkis,” katanya.
Hal sama disampaikan ustadz Hasan Nompo bahwa apa yang diklaim ormas Gafatar bukan dari kelompok Islam. Mereka aliran yang sama sekali bertentangan dengan ajaran Islam sebagai agama.
“Jadi semua pihak harus terlibat termasuk pemerintah dalam hal ini kementrian Agama”. [beritakotamakassar.com]