MAKASSAR, BKM — Pengembang Makassar Mall, PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) merugi sebesar Rp 1 miliar setelah Pemkot Makassar memutuskan membongkar 374 lapak di Jalan Irian (Dr Wahidin Sudirohusodo) dan Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (29/11). Pembongkaran ini dilakukan lantaran ratusan lapak tersebut tak ditempati pedagang eks Makassar Mall sejak dibangun setahun lalu.
PT MTIR bekerjasama dengan Pemkot Makassar tahun lalu membangun 374 lapak di sepanjang Jalan Irian dan Jalan Pangeran Diponegoro. Untuk membangun lapak ini, PT MTIR disebut-sebut menggelontorkan anggaran Rp 1 miliar. Lapak ini dibangun untuk menampung ribuan pedagang eks Makassar Mall yang kehilangan kios pascakebakaran Makassar Mall Juli 2011. Namun, para pedagang lebih memilih berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, Wahid Hasyim dan beberapa jalan di sekitar bekas bangunan Makassar Mall.
Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Hakim Syahrani yang dihubungi BKM usai pembongkaran mengatakan, jika lapak ini dibangun dengan anggaran Rp 1 miliar. Anggaran ini berasal dari PT MTIR. “Pemkot tidak mengeluarkan anggaran untuk membangun lapak yang dibongkar hari ini (kemarin, red),” kata Hakim Syahrani.
Apa yang disampaikan Hakim Syahrani dibenarkan anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Abd Wahab Tahir. Kepada BKM, Wahab mengaku jika anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan lapak berasal dari PT MTIR. Menurut Wahab, saat itu PT MTIR bersedia mengeluarkan anggaran sebesar itu dengan bargaining seluruh material hasil pembongkaran bangunan Makassar Mall diambil oleh PT MTIR.
“Kan bekas material bangunan Makassar Mall seperti besi dan lain-lain masih bisa dijual kembali. Nah, hasil penjualan itu akan diambil oleh PT MTIR,” ungkap Wahab yang sebelum menjadi anggota dewan sempat menjadi karyawan di PD Pasar.
Sementara itu, kuasa hukum PT MTIR Fanny Anggraini yang dimintai keterangan terkait pembongkaran ini tidak menampik jika PT MTIR mengeluarkan anggaran untuk membantu pembangunan lapak. Namun, Fanny enggan menyebut berapa besar dana PT MTIR yang digunakan. “Yang pasti kami ikut memberikan kontribusi,” kata Fanny kemarin.
Menurutnya, kalaupun lapak itu dibongkar, maka PT MTIR menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot karena itu adalah kewenangan Pemkot. Yang jelas, katanya, Pemkot dan PT MTIR telah beritikad baik untuk membangun lapak bagi para pedagang.
Pedagang Sempat Protes
Hingga Pemkot memutuskan membongkar seluruh lapak tersebut, Kamis (29/11), hanya 31 lapak yang ditempati pedagang. Malahan, dari 31 lapak yang ditempati, sebagian besar bukan eks pedagang Makassar Mall.
Pembongkaran lapak yang dimulai pukul 15.00 Wita sempat mengundang perhatian dari pengguna jalan maupun pemilik ruko di dua jalan tersebut. Ratusan personil dari Satuan Polisi (Satpol) Pamongpraja Kota Makassar dan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya turun langsung membongkar lapak. Mereka membuka balok, seng dan tripleks yang digunakan untuk dinding lapak.
Sementara itu, petugas kepolisian maupun TNI juga turun mengamankan proses pembongkaran. Saat balok penahan seng diturunkan, sejumlah pedagang sempat melakukan memprotes lapak mereka dibongkar. Tetapi, para pedagang tetap tak berdaya, lapak mereka tetap dibongkar.
Taufik, salah seorang pedagang assesoris mengaku lapak yang ditempatinya tidak gratis tetapi dibeli dari oknum yang mengaku dari PD Pasar sebesar Rp 7,5 juta. Tidak hanya Taufik beberapa pedagang juga mengaku membeli lapak dengan harga bervariasi hingga Rp 10 juta.
Direktur PD Pasar Makassar Raya Hakim Syahrani bersama Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya H Rusman saat berada di lokasi mengatakan, pembongkaran ini wajar dilakukan, sebab selama ini Pemkot telah bertikad baik bersama PT MTIR membangun lapak sebanyak 374 untuk pedagang. Tapi kenyataannya pedagang tidak menempatinya.
Menyangkut 31 pedagang yang terdata menempati lapak selama ini, Hakim mengatakan, akan mencarikan tempat di sekitar Makassar Mall agar mereka kembali berjualan. Sedangkan pedagang yang memiliki lapak tetapi tidak difungsikan akan direlokasi ke beberapa pasar di Makassar seperti Pabaengbaeng, Mandai dan Pasar Baru.
Terkait adanya dugaan jual beli lapak, Direktur Operasional PD Pasar H Rusman menegaskan, jika memang ada bukti yang kuat dari pedagang diminta segera laporkan ke PD Pasar. “Siapapun dia, kami akan pecat dari PD Pasar kalau terbukti,” tegas Rusman.
Rusman juga menyesalkan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri balok, seng maupun tripleks dari hasil pembongkaran lapak. “Ada beberapa yang dicuri. Bahkan ada pedagang yang lebih dulu mengamankan seng, tripleks dan balok di lapak mereka sebelum dibongkar,” jelas Rusman.
Secara terpisah, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kecewa melihat sikap pedagang yang tidak memfungsikan lapak yang telah disiapkan pemerintah. “Karena lapak tidak terisi, maka Pemkot memutuskan melakukan pembongkaran apapun konsekuensinya. Daripada merusak estetika kota, lebih baik dibongkar,” tegas Ilham.
Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall (APMM) Muh Sahib menyayangkan sikap Pemkot yang terlalu terburu-buru melakukan pembongkaran lapak. Padahal sebelumnya APMM telah meminta kepada Pemkot memberikan deadline selama satu minggu untuk meminta kepada para pedagang segera menempati lapaknya. Pembongkaran itu, ujar Sahib, tidak pernah disosialisasikan Pemkot ke pedagang.
“Saya sudah dengar keluh kesah pedagang. Mereka banyak meminta agar Pemkot memberikan deadline satu minggu untuk kembali menempati lapak mereka. Saya tidak pernah melarang Pemkot membongkar, tetapi kan ada namanya sipakainge dan sipakalebbi. Seharusnya Pemkot bersurat dulu ke APMM untuk meminta pertimbangan, setelah itu APMM mensosialisasikan ke pedagang,” tutur Sahib, kemarin. [beritakotamakassar.com]