Wakil Kepala Kepoliasian RI (Wakapolri) Komjen Nanan Sukarna mengungkap, para penyidik yang kini masih bertahan di KPK akan dijemput paksa oleh petugas Provost Polri. Hal ini dikatakan lantaran para penyidik dianggap telah melanggar kode etik.
“Harusnya (begitu), nanti Propam tentu akan melihat seperti apa pelanggaran apa. Ingat, menindak itu jangan dipandang sebagai sebuah kezoliman, tapi itu merupakan kewajiban institusi untuk menegakkan aturan, menegakan kode etik,” terang Nanan, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012).

Nanan menegaskan, jika dalam 30 hari anggota yang bersangkutan tidak melapor, maka bisa dikatakan telah melakukan sebagai sebuah tindakan desersi.
“30 hari tidak melapor, itu namanya desersi bisa dibilang insubordinasi. Termasuk saya juga, harus melapor biarpun bintang tiga, ada etikanya,” tukas Nanan.
Ketika ditanya apakah provost bisa menangkap para anggota yang dianggap melanggar kode etik, Nanan menegaskan hal tersebut bisa dilakukan, karena itu memang bagian dari tugas, keajiban dan tanggung jawab institusi.
“Bukan bisa (menangkap), malah berkewajiban (menangkap). Menangkap itu karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Seperti diketahui, lima penyidik Polri yang belum melapor tersebut berkeinginan untuk menjadi pegawai KPK, kelima nama penyidik tersebut adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto. (trn/kg/sol)