Bandung – Polisi tidak pandang bulu menindak warga yang terlibat kriminal berandalan bermotor di Kota Bandung. Sekalipun pelakunya anak baru gede (ABG) atau anak di bawah umur, polisi tetap menindak sesuai aturan hukum berlaku.
Beberapa waktu lalu, polisi menangkap tiga tersangka anggota berandalan bermotor yang mengaku anggota XTC lantaran menganiaya tiga remaja di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler. Dua dari tiga tersangka itu berusia di bawah umur.
“Meskipun itu anak di bawah umur, jika terbukti melakukan tindakan pidana, proses tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/11/2012).
Abdul menegaskan jajarannya tidak pandang bulu menindak segala bentuk keonaran dan kejahatan yang dilakukan berandalan bermotor. Terkait anak di bawah umur, sambung dia, proses hukum yang diberlakukan akan dilihat berdasarkan bentuk pelanggarannya.
“Jika pelakunya di bawah umur, kami akan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), apakah nanti dititipkan atau dikembalikan ke orang tua. Tindakan kriminal dilakukan remaja bukan lagi kategori kenakalan remaja. Itu murni tindak pidana,” ucap Abdul.
Lebih lanjut Abdul menuturkan, jajaran Polrestabes Bandung sudah melakukan langkah antisipasi guna meminimalisir berandalan bermotor. “Personel ditempatkan di lokasi rawan kriminalitas, dan rutin merazia balapan liar. Selain itu peran Babinkamtibmas memantau situasi di wilayahnya masing-masing” jelasnya.
Abdul pun meminta semua pihak berperan serta mencegah munculnya berandalan bermotor. Peran orang tua mengawasi anak-anaknya perlu dilakukan. Pelajar diimbau juga menghabiskan waktunya dengan kegiatan positif. [dtc]