SENGKANG, BKM — Aparat Polres Wajo akhirnya menjebloskan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Wajo, Mustika Tahir ke dalam sel tahanan mapolres. Dia tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook terhadap salah satu anggota KAHMI, A Khaeril Syam.
Polisi menjemput Mustika setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Aktifis perempuan tersebut ditangkap di kediaman salah seorang rekannya di BTN Ta’e, Sengkang, Kamis (4/10) sore.
“Kalau perlawanan sih tidak ada. Cuma dia sempat bilang kalau sudah berdamai. Tapi setelah kami pertemukan, korban mengaku tidak pernah berdamai dengan Mustika,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Aska Mappe yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Rencananya, pekan depan barang bukti bersama tersangka Mustika akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sengkang, karena kasusnya sudah P21. Bahkan dari Kejari sudah terbit P21 A.
“Tersangka terancam hukuman masimal 6 tahun penjara sesuai Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tambah mantan Kasat Reskrim Parepare ini.
Ketua DPC LSM Penjara Wajo, Mustika Tahir yang dimintai tanggapannya terkait penahanan dirinya mengaku biasa-biasa saja. Diapun berjanji akan tetap kritisi terhadap siapapun yang melanggar.
“Ya biasa-biasa saja. Sebagai warga negara yang baik saya harus patuh pada hukum. Saya juga kan aktifis, tahu aturan. Yang penting tidak ada rekayasa atau intervensi dan penekanan dari pihak luar untuk jebak saya,” katanya. [beritakotamakassar.com]