
Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahlan Qanun Wali Nanggroe dalam sidang paripurna di gedung DPRA Banda Aceh, pada Jumat (02/11/2012) lalu. Namun perlu diketahui juga, bahwa disahkannya qanun tersebut tidak mengarah kepada kemerdekaan Aceh. Isu ini santer beredar pasca disahkannya Qanun Wali Nanggroe.
Hal tersebut dikatakan salah seorang pengamat politik sosial Aceh, Tgk. Nasrullah Dahlawy, saat dimintai tanggapannya oleh The Globe Journal, Rabu (13/11) siang tadi di Lhokseumawe.
Ia menjelaskan bahwa disahkannya Qanun Wali Nanggroe di Aceh sama sekali bukan mengarah untuk kemerdekaan Aceh. “Itu hanya isu saja dari oknum-oknum yang memfitnah kita Aceh. Oleh karena itu menurut saya, Aceh tetap saja bergabung dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi, menurut saya lagi, Qanun ini akan memperkuat persatuan rakyat Aceh, terutama pada qanun bendera dan lambang Aceh, “jelas Tgk Nasrullah kepada The Globe Journal.
Dikatakannya lagi, pasca perdamaian antara GAM dengan RI, bahwa sampai saat ini Aceh masih tetap dibawah NKRI. Aceh sudah menjadi bagian dari NKRI. Tidak ada istilah untuk mengarah kemerdekaan dengan disahkannya qanun ini. Namun Aceh akan sejahtera pasca disahkannya QWN ini, pungkasnya lagi. |sumber|