
Jakarta – Kandas sudah semua upaya hukum Komjen Pol Susno Duadji. Seiring ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun berkekuatan hukum tetap. Apakah Susno siap menjalani proses pidana?
“Saya justru mau dieksekusi sesegera mungkin? Untuk apa ditunda-tunda? Sekarang pun saya siap,” kata Susno lewat kuasa hukumnya, Avian Tumengkol dalam email kepada redaksi, Jumat (7/12/2012).
Selaku warga negara yang baik, Susno mengaku taat terhadap semua proses hukum yang berlaku. Bahkan dia meminta supaya penegakkan hukum berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Saya selalu patuh dan siap menghadapi prosedur eksekusi sesuai aturan hukum. Silakan jalankan hukum dengan benar,” ungkap jenderal pemegang bintang tiga ini.
Guna memenuhi proses ekeskusi, dia menunggu dipanggil. Tidak terbersit sedikit pun untuk berniat tidak taat hukum.
“Saya tidak kemana-mana. Saya tetap di Indonesia jadi MC (momongan cucu). Saya hormat dan berterima kasih kepada Kepolisian RI,” tandas Susno.
Sebelumnya, MA mengamini putusan PN Jaksel yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. |dtc|