
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kamis, 20 Desember 2012. “Benar, hari ini sidang perdananya di Tipikor (Jakarta),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada redaksi.
Untung menuturkan, Kejaksaan telah melimpahkan berkas pemeriksaan kelima orang tersangka ini ke Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa pekan lalu. Yaitu dua dari pihak rekanan, dan tiga dari PT Chevron. “Untuk penahanan, dua rekanan itu ditahan. Sedangkan tiga dari Chevron tidak ditahan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Sudjatmiko mengatakan sidang perdana kasus korupsi Bioremediasi PT Chevron dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pukul 09.00 pagi. “Hakimnya Bu Dharmawati Ningsih,” ujar Sudjatmiko.
Kasus ini berawal dari perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian itu ada bagian yang mengatur biaya untuk melakukan remediasi atau cost recovery. Remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Padahal anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23 juta atau sekitar Rp200 miliar.
Saat diselidiki, ternyata diketahui kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Kedua perusahaan tersebut ternyata hanya perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremediasi. Proyeknya juga tidak dikerjakan alias proyek fiktif. |viva|