Ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil disita aparat kepolisian di Situbondo. Ribuan obat terlarang itu ditemukan polisi dari 2 toko jamu di Kecamatan Panji dan Kota Situbondo. Obat-obatan itu langsung disita dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk diamankan.
“Obat-obatan yang disita itu tergolong terlarang karena banyak yang tidak terdaftar di Balai POM. Diantaranya juga termasuk obat keras dengan label K merah, yang mestinya peredarannya tidak bisa bebas,” kata Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito, Rabu (17/10/2012).
Pantauan detiksurabaya.com, ribuan butir obat terlarang itu terdiri dari obat vitalitas Nangen Zengzhangsu produksi China, serta ada juga obat kuat bermerek Darling, Play Boy, Africa Black Ant dan lainnya.
Selain itu, ada juga obat daftar K merah diantaranya salep kulit merek Genoint, amoxilin, neuralgin dan sebagainya. Obat-obat itu disita polisi dari toko jamu milik pria keturunan Arab berinisial UA (44), di Kecamatan Kota Situbondo dan AM (38) di Kecamatan Panji.
Razia Satreskoba dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait banyaknya obat tidak terdaftar BPOM di sejumlah toko jamu di Situbondo. Kedatangan petugas yang mendadak membuat pemilik toko terkejut hingga tak sempat menyembunyikan obat-obatnya.
“Dua pemilik toko jamu itu akan segera kita panggil untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambung mantan Kapolsek Sumbermalang, Situbondo itu.
Jika terbukti melanggar, dua pemilik toko jamu itu terancam dijerat dengan pasal 98 ayat 2 Jo pasal 196 Jo pasal 198 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara. [dtc]