Kantor Jaksa Agung mengumumkan rencana untuk melaksanakan eksekusi 8 terpidana mati di tahun 2013.
Namun Kejagung tidak menyebutkan nama dan dari negara mana saja yang akan dieksekusi mati. Yang jelas, mereka adalah yang divonis pada di tahun 2012.

Tahun 2012 ini, sebenarnya ada 133 narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia, tapi karena penundaan, tidak ada yang dieksekusi.
Dari ratusan terpidana mati yang ada, terdapat dua warga Australia yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba gagal di Bali.
Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya anggota kelompok penyelundup narkoba yang dijuluki Bali Nine, yang telah kalah dalam semua kesempatan banding.
Indonesia terakhir kali melaksanakan hukuman mati di tahun 2008, sewaktu 3 pelaku bom Bali dieksekusi. Mereka adalah Amrozi, Imam Samudera, Muklas.