MANADO — Razia legalitas tempat usaha digelar Pemkot Manado. Rabu (28/11) malam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manado dan Satpol PP menutup sementara operasional tiga tempat usaha.
“Tindakan ini dilakukan karena sebelumnya kami sudah menyosialisasikan agar setiap usaha mengurus izin operasi,” ungkap Kadisparbud Kota Manado Dr Petter Assa, saat memimpin razia.
Dalam sidak yang diikuti beberapa anggota Komisi A DPRD Manado: Ronald Salendu dan Udin Musa itu, ada tiga tempat usaha yang terjaring belum memiliki izin operasi. Seperti Cendana Spa (Sario depan Hotel Prince Boulevard), Hotel Divina (depan SPBU Sario), dan Kowloon Cafe (Malalayang) “Sementara operasional mereka dibekukan selama tujuh hari, untuk mengurus izin operasi. Apabila tidak mengurus maka dilakukan penutupan,” tegasnya.
Data diperoleh, penyegelan itu dilakukan karena tidak memiliki izin operasi serta tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Cendana Spa menjalankan secara tandem usaha penginapan dan spa. Padahal izinnya harus sendiri-sendiri,” ujar Assa. “Sedangkan Kowloon Cafe menunjukkan TDUP illegal, sebab tidak diketahui instansi mana yang mengeluarkan,” tutup Assa.
Salah satu karyawan Divina Hotel mengaku pihaknya segera mengurus izin seperti yang disyaratkan Disparbud. “Kami berharap operasional hotel tidak terganggu karena izin secepatnya diurus,” ujar karyawan yang tak mau namanya dikorankan. Sedangkan pihak Cendana Spa dan Kowloon tidak mau memberikan keterangan. [manadopost.co.id]