Situbondo – Razia PSK yang dilakukan Satpol PP Situbondo diwarnai aksi kejar-kejaran dengan para pekerja Seks komersial itu. Para PSK di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Situbondo langsung semburat. 7 PSK dapat dijaring dalam razia itu.
Sebelum terjaring, para PSK kabur berpencar menuju aliran sungai, ke area persawahan, hingga ke perbukitan sekitar. Tak ingin pulang dengan tangan hampa, personil Satpol PP pun melakukan pengejaran.
Begitu terjaring, para PSK yang rata-rata berusia 20-an tahun itu langsung digiring ke kantor Satpol PP Situbondo. Ditempat ini para kupu-kupu malam itu didata dan diberi pembinaan. Para PSK juga diinapkan satu malam sebelum rencananya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Pagi ini mereka akan ditipiring, karena di antaranya sudah ada yang pernah tertangkap. Tadi mereka kabur berkelompok dan anggota kami berhasil menangkapnya di area persawahan,” kata Usman, Kasi Opswasdikdak Satpol PP Situbondo, Kamis (1/11/2012).
Dari hasil pendataan, 7 PSK yang terjaring itu diketahui kebanyakan berasal dari luar Situbondo, yakni Jember, Lumajang, dan Madura. Hanya satu PSK, Hanifa (22), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Dari jumlah itu dua PSK ternyata juga tercatat sebagai wajah lama, yakni Ita (22), warga Lumajang dan Isabela (22), warga Jember. Keduanya sudah pernah terjaring razia Satpol PP Situbondo dan divonis denda masing-masing Rp 750 ribu melalui sidang tipiring.
“Dulu habis ditipiring saya tidak bekerja lagi selama satu bulan.Tapi saya butuh biaya untuk menyambung hidup, makanya saya kembali ke situ lagi,” tutur Ita kepada.
Sasaran razia bukan hanya eks lokalisasi GS saja. Usai menangkap 7 PSK, Satpol PP Situbondo kembali bergerak. Kali ini, sasarannya eks lokalisasi Bandengan di Desa Kilensari, Panarukan dan sejumlah warung remang-remang di tepi jalan raya pantura Desa Klatakan, Kendit. Sayang, saat dirazia wisma yang disinyalir menyimpan PSK itu sudah ditinggal penghuninya. Petugas hanya mendapati kamar-kamar kosong dalam wisma.
“Jaringan mereka kuat, jadi begitu yang satu dirazia maka yang lain pasti langsung tiarap. Kami menduga kuat antar eks lokalisasi itu sudah terbiasa saling kontak setiap ada operasi penertiban. Tapi kami tidak akan menyerah, karena masalah PSK ini sudah menjadi amanat Perda 27/2004 tentang larangan pelacuran di Situbondo,” pungkas Usman. [dtc]