Bandung – Dede Hasan, mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Jabar membantah menerima Rp 600 juta dari M Fadlan, baik sebagai bentuk terimakasih atau pinjaman. Dua dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan alat peraga TK-SD 1 atap di Disdik Jabar Tahun 2011 itu pun saling keukeuh dengan pernyataan masing-masing.
Hal itu terjadi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa yang menjadi saksi-red) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (13/5/2013). Fadlan merupakan pemenang lelang kegiatan pengadaan tersebut. Fadlan meminjam bendera CV milik Uu Surya yang juga terseret sebagai terdakwa.
Fadlan mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta dan Rp 200 juta secara terpisah pada Dede. Namun ia mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman.
Pernyataan Fadlan tersebut pun ditanggapi majelis hakim dan JPU. Fadlan pun dicecar karena dianggap berbohong. Sebab dalam BAP sebelumnya ia menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan pada Dede sebagai bentuk terimakasih telah memberikan tender tersebut.
“Kalau pinjam, sekarang sudah dikembalikan belum? Kapan mau dikembalikannya? Untuk apa pinjam uangnya? Secara logika kalau pinjam uang ya kan harus tahu,” cecar anggota majelis hakim Adriano.
Fadlan pun mengaku bahwa Dede hingga saat ini belum mengembalikan uang pinjaman tersebut. Ia pun tak bisa menyebut, untuk apa Dede meminjam dan kapan akan dikembalikan.
“Kamu jangan bohong. Kami ini sudah banyak bertemu penjahat. Kamu pikir kita ini anak kecil bisa dibohongi seperti itu,” kata JPU Firman.
Namun Fadlan tetap tak mengubah pernyataannya itu meski JPU membacakan BAP yang menyebutkan dengan rinci bagaimana penyerahan uang tersebut yang saat itu diakui Fadlan sebagai uang terimakasih. “Saya meminjamkan karena saya berterimakasih,” kata Fadlan menjelaskan.
Sementara itu, Dede yang disebut menerima pinjaman, justru membantah pernyataan Fadlan, ia mengatakan bahwa dirinya tak pernah menerima uang dalam bentuk ucapan terimakasih ataupun pinjaman.
“Saya tidak pernah menerima atau meminjam uang,” katanya. Saat dikonfrontir keduanya pun tetap pada pernyataannya masing-masing yang telah disumpah.
Sebelumnya, terdakwa lain, yaitu Uu Surya menjelaskan bahwa dirinya memberi pinjam 3 bendera CV miliknya pada Fadlan tanpa surat perjanjian. “Karena namanya teman ya saling percaya saja,” kata Uu.
Ia hanya dijanjikan mendapatkan komisi dari proyek yang nilainya Rp 2,371 miliar itu. Seluruh surat kontrak dan surat perjanjian lainnya ditandatangani oleh Uu meski pelaksana sebenarnya adalah Fadlan.
“Yang saya nikmati itu hanya Rp 47 juta,” katanya
Dari total nilai kontrak sebesar Rp 2,3 miliar tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar karena kegiatan pengadaan yang dilakukan Fadlan hanya berkisar Rp 800 juta.
“Saya terima transfer Rp 2,3 miliar, terus diminta Fadlan pinjam dulu Rp 1,6 miliar dan minta disiapkan cash Rp 400 juta,” tutur Uu di ruang sidang I.
Pada ketua majelis hakim Sinung Hermawan, Uu menjelaskan bahwa uang tersebut ia serahkan pada Fadlan, entah untuk keperluan apa. “Ya dia kan bisnis, jadi saya enggak tanya untuk apa,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Mei 2013 dengan agenda tuntutan dari JPU. [dtc]