Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi sopir truk pembawa 3,5 ton ganja Enrizal (45) dan kernetnya Juni Ardiwan (39). Alhasil, Enrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan regu tembak dan Juni Ardiawan mendekam di penjara hingga mati.
“Menolak permohonan kasasi Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh dkk,” demikian lansir panitera MA, Kamis (28/3/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua mejelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Perkara bernomor 56 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 19 Februari 2013 lalu.
Keduanya ditangkap pada 20 Februari 2012 di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bekauheni. Ganja sebanyak itu dibungkus dalam 17 karung yang dibagi dalam 3.539 paket yang dimasukkan truk. Semuanya ditumpuk dan ditutupi dengan buah kelapa. Jika beredar di masyarakat, selain merusak generasi bangsa, pemilik dapat mengantongi uang sedikitnya Rp 7 miliar.
Tertangkapnya Enrizal kala itu setelah sukses membawa dan mengirim narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sebanyak 4 kali dan seluruhnya menggunakan truk.
Pada 19 September 2012, Pengadilan Negeri (PK) Kalianda menjatuhkan vonis mati kepada Enrizal dan penjara seumur hidup bagi sopir serep Juni Ardiwan. Duduk selaku majelis yaitu Aryo Widiatmoko, Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 11 Oktober 2012 dengan majelis hakim Jasinta Daniel, Betty Aritonang dan Sudirman WP. [dtc]