Seorang perempuan asal Aceh, ditangkap petugas sekuriti Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut), karena kedapatan membawa sabu, Kamis (10/1/2013). Narkotika seberat 101 gram itu disembunyikan di balik branya.
Tersangka Rostina (34), asal Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, diamankan saat berada di dalam terminal keberangkatan domestik bandara. Rencananya dia akan menumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 187 tujuan Jakarta yang akan berangkat pukul 12.00 WIB. Seterusnya akan menuju Balik Papan, Kalimantan Timur dengan pesawat GA 520.
Saat melewati pintu x-ray, tersangka terlihat gugup. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Belakangan ditemukan sabu yang terbungkus dalam kaus kaki dan disembunyikan di balik branya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu itu dibawanya dari Aceh dan rencananya akan diantarkan kepada seorang penadah di Balik Papan, seorang perempuan inisial R. Petugas masih mendalami informasi tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut,” kata Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Aiptu Sihombing kepada wartawan. [dtc]