Iklan penawaran penjualan dua bayi dimuat situs tokobagus.com awal Januari 2012 lalu, lengkap dengan foto sang bayi, yang disebutkan berusia 18 bulan. Pemasang iklan, yang mengaku bernama Farkhan, menawarkan dua bayi itu masing-masing Rp 10 juta. Dalam iklan tersebut, pengiklan juga menyebutkan nomor telepon.
Menanggapi hal ini, pengelola situs jual-beli online tersebut menyatakan sudah mencabut iklan tersebut. Dan ia pun telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjutinya.

“Kita menjelaskan (masalah iklan bayi ini) ke pihak kepolisian, (yaitu) Polda Metro Jaya,” kata pimpinan humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus, seperti dikutip BBC.
Sementara juru bicara Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan, iklan penjualan bayi yang dimuat situs jual-beli online Tokobagus.com termasuk kategori perdagangan manusia.
“Ini pelanggaran hukum, karena menyangkut perdagangan manusia, dan dapat dijadikan bukti untuk pengusutan cybercrime unit,” kata Juru bicara Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Sigit Purnomo, Jumat (04/01) sore.
Dalam pernyataan resmi yang dimuat dalam acount Twitter-nya, pengelola situs jual beli online Tokobagus.com menyatakan, lolosnya iklan tersebut murni “karena human error dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan”.
Meskipun demikian, pimpinan humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus menyatakan, lolosnya iklan penjualan bayi tersebut “tidak bisa sepenuhnya human error… Di Tokobagus dan e-commerce lainnya ada sistem moderasi. Nah, penjahat berusaha cari celah-celah yang ada. (sol/bbc)