
Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). Ratusan buruh tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI menjadi Rp 3,7 juta.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Husni mengatakan, khusus untuk di Jakarta, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 68 persen, sedangkan untuk derah lainnya buruh menginginkan kenaikan upah sebesar 50 persen. “Kami menuntut kenaikan upah 50 persen. Khusus di Jakarta kita minta kenaikan 68 persen, menjadi Rp 3,7 juta,” ujarnya, Selasa (3/9).
Dikatakan Husni, alasan pihaknya membedakan kenaikan upah di Jakarta dengan kota-kota lainnya karena Provinsi DKI Jakarta merupakan pusat industri dan ekonomi di Indonesia. Untuk itu, sambung Husni, kebutuhan hidup di Jakarta jauh lebih besar dibandingkan kota-kota lainnya.
Husni juga mengatakan, para buruh menuntut pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama yang mengatakan upah layak di Jakarta sebesar Rp 4 juta. “Di Jakarta banyak perusahaan-perusahaan elite. Sudah sepantasnya upah kita dinaikkan,” ujarnya sebagaimana dinukil situs resmi Pemrov DKI Jakarta.
Tuntutan tidak logis
Sementara menanggapi tuntutan buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta asuki Tjaha Purnama, mengatakan tuntutan buruh itu adalah permintaan yang tidak logis. Sebab, kata dia, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Tidak seenaknya.
“Mereka kalau seperti itu dipecat semua (sama perusahaan). Siapa yang mau tanggung jawab. Perusahaan mana bisa bayar seperti itu,” kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota dikutip Viva.co.id.
Menurutnya, menaikkan UMP itu bukan suatu langkah tepat karena memberatkan banyak pihak. Sebagai solusinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas di antaranya Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar dan transportasi massal yang murah.
“KJS, KJP sebetulanya untuk membantu buruh, di situ tujuannya. Kami juga siapkan transportasi murah yang 10 persen. Targetnya kan di situ. Kami juga berikan rumah murah untuk mereka tinggal. Tujuannya kan itu. Anda dapat gaji untuk apa. Untuk memnuhi itu semua kan. Nah kami bantu,” ucap dia.
Di sisi lain, Ahok menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan gaji sesuai KHL. Jika mereka tidak sanggup, mantan Bupati Belitung Timur ini mempersilakan para pengusaha meninggalkan Jakarta dan mencari kota lain yang biaya tenaga buruhnya lebih murah.
“Saya juga sudah tegaskan berkali-kali, kalau Anda menggaji warga DKI di bawah KHL, kami tidak setuju. Saya tegaskan kalau perusahaan Anda tidak mampu membayar orang sesuai KHL sebagai gaji minimal atau awal, artinya perusahaan Anda tidak boleh ada di Jakarta,” ujarnya. (sol/her)