Bandung – Dua remaja berinisial I (18) dan G (18), nyaris diamuk massa gara-gara mencuri sepeda motor. Pelaku yang mengaku simpatisan kelompok berandalan bermotor ini diamankan anggota Polsek Buahbatu.
“Kejadiannya belum lama ini di daerah Jatisari. Saat itu ada anggota kring serse yang berada di sekitar lokasi kejadian dan langsung membawa tersangka. Hampir saja kedua tersangka dikeroyok massa yang kesal,” jelas Kapolsek Buahbatu Kompol Maria Horet Hera didampingi Kanit Reskrim AKP Asep Hidayat di Mapolsek Buahbatu, Jalan Margacinta, Kota Bandung, Selasa (15/1/2013).
I dan G mencuri sepeda motor Honda Vario D 3310 JH milik pemuda berinisial P (21), warga Binong. “Modus tersangka ini mengelabui korbannya. Tersangka ini baru berkenalan dengan korban. Waktu itu tersangka berpura-pura meminta diantar korban ke rumah teman,” jelasnya.
I dan G pun menganiaya korban untuk mengambil paksa sepeda motor. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Kedua remaja bertato ini melanggar Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Maria.
Remaja tersebut saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Buahbatu. I dan G membantah sering mencuri sepeda motor. “Baru satu kali mencuri. Khilaf,” ungkap I. [dtc]