Bandung – Dua terdakwa perkara dugaan penyelewengan dana hibah Kota Bandung Deni Wardani dan Syaf Mulyana tak menghadiri sidang meski telah dilakukan pemanggilan lewat media massa. Keduanya telah lama masuk DPO kepolisian.
Jika hingga tiga kali pemanggilan tetap tidak datang, sidang pun akan digelar meski tanpa kedua terdakwa in abtentia. Dan ini akan menjadi sidang in abtentia pertama di Pengadilan Tipikor Bandung sejak berdiri sekitar 2 tahun terakhir.
Dalam sidang yang digelar di ruang III, jaksa penuntut umum (JPU) Anang Suhartono menunjukkan pengumuman di beberapa media massa nasional dan lokal untuk pemanggilan kedua terdakwa sesuai dengan permintaan majelis hakim dalam sidang Selasa (26/2/2013) pekan lalu.
Namun Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono menjelaskan bahwa sebagaimana aturan, pemanggilan melalui media massa harus dilakukan selama tiga kali. Sehingga sidang akan ditunda hingga Senin (11/3/2013) menunggu panggilan kedua lewat media massa dan jika tak hadir untuk yang kedua kalinya, akan dilakukan panggilan pada Senin (18/3/2013) untuk panggilan terakhir.
“Coba panggil lagi untuk tanggal 11 nanti. Kalau enggak datang, terakhir panggil tanggal 18,” ujar Hakim Setiabudi.
Ditemui usai sidang, anggota majelis hakim Daniel Panjaitan menuturkan bahwa kasus ini bisa jadi perkara in abtentia yang pertama di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ini yang pertama kalinya. In abtentia seperti ini hanya untuk tipikor saja,” tutur Daniel.
Pemanggilan hingga tiga kali dilakukan diharapkan supaya siapapun yang mengenal terdakwa bisa melaporkan sehingga yang bersangkutan bisa ditahan.
“Kalau tiga kali tidak datang juga. Kami tetap akan melakukan sidang tanpa terdakwa. Pemeriksaan saksi, tuntutan hingga putusan akan digelar. Kalau putusannya bersalah, maka kapan pun dia ketemu, maka akan langsung dimasukkan ke penjara,” jelasnya.
Terdakwa Deni adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sementara Syaf sebagai Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya menerima hibah dari Pemkot Bandung masing-masing Rp 150 juta.
“Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar JPU Anang.
Keberadaan dari kedua terdakwa tersebut tidak diketahui sejak dilakukannya penyelidikan pada November 2011. Saat itu keduanya dinilai kooperatif dan telah mengambalikan kerugian negara yang totalnya Rp 300 juta.
Saat memasuki tahap dua (penuntutan), terdakwa tidak pernah lagi memenuhi panggilan pemeriksaan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencari terdakwa, termasuk meminta bantuan Polrestabes Bandung yang memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Tapi sampai saat ini keduanya tak juga tertangkap.
“Meskipun sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, tetap harus diproses hukum sampai ada putusaan,” tutupnya. [dtc]