Tarif Kereta Api (KA) dari Stasiun Medan menuju Bandara Kuala Namu yang ditetapkan PT Railink sebesar Rp 80.000 untuk sekali jalan dinilai masih memberatkan masyarakat.
Seharusnya, dalam menetapkan tarif tersebut, PT Railink, PT KAI dan PT Angkasa Pura II memberikan rincian biaya.

“Struktur atau proses menghitung biaya yang dirancang tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan hak konsumen. Misalnya apakah dengan jarak tempuh yang sesuai dengan besaran tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan, lalu kemudian muncul angka Rp.80.000,- itu,” paparnya Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi, SH,M.Hum melalui siaran persnya ke SWATT Online.
Perhitungan tarif, lanjut Farid, juga harus dihitung menggunakan rumusan yang pasti. Seluruh komponen yang memengaruhi juga wajib dihitung. Khususnya pada perhitungan harga jual jasa angkutan sama dengan tarif angkutan dan itu dihitung oleh kementerian dan dinas teknis yang membina transportasi umum.
“Bukan hanya pada tarif ongkos KA, pada harga Airport Tax juga harus sesuai dengan fasilitas yang disediakan bandara. Kalau misalnya harga Airport Tax naik Rp 5.000 sampai Rp 10.000 masih dalam kapasitas yang wajar. Artinya kita lihat juga bahwa fasilitas di Bandara Kuala Namu ini nantinya juga tidak terlalu jauh berbeda dengan Bandara Soekarno Hatta,” jelas Dekan FH UMSU ini.
Farid berharap agar tarif KA yang telah ditentukan dapat diubah sehingga tidak memberatkan masyarakat. “Kalau menurut saya tarif yang pantas itu dibawah harga Rp 50.000,” katanya.
Sementara Direktur Komersial dan Humas PT Railink, Makmur Syaheran kepada wartawan mengatakan bahwa Tarif tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan RI No 28 Tahun 2012.
“Tarif itu sudah didiskusikan PT Railink dan pemegang sahamnya yakni PT KAI dan Angkasa Pura II,” kata Makmur.
Dikatakan Makmur, selain sesuai dengan Peraturan Menteri, tarif yang telah ditetapkan tersebut juga ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasi, biaya modal dan biaya perawatan maupun margin serta komponen lainnya yang diperkenankan. mes