Penumpang Porsche Panamera bernopol B 88 DAN yang membuang bungkusan berisi 598 pil Happy Five saat kecelakaan lalu lintas di SCBD, Hardy Arga Ciputra, merupakan anak pengusaha kaca asal Lampung.
“Dia anak pengusaha toko kaca di Lampung, bukan Ciputra seperti yang diduga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di sela Rakernis Humas Polri, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).
Rikwanto menegaskan, dari hasil tes urine pengemudi Danny Leonardi dan Hardy Arga Ciputra, keduanya positif mengkonsumsi amfetamin. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan pil setan tersebut.
Disinggung mengenai distribusi kedua tersangka, mengingat jumlah pil yang mencapai 598 butir, Rikwanto mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka.
“Distribusinya ke mana, itu yang masih pendalaman,” jawab Rikwanto.
Danny menabrak Sirion berisi 5 orang di kawasan SCBD menjelang pukul 4 pagi tadi. Saat dia bersitegang dengan pengemudi Sirion yang menuntut tanggung jawab, rekan semobil Danny yang belakangan diketahui bernama Hardy keluar dari mobil dan berniat membuang sebuah paket. Ternyata paket itu adalah 598 butir pil Happy Five.
Danny telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan mengandung amfetamin. Keduanya dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. [dtc]