Jakarta – Kesempatan bagi Siti Hartati Murdaya untuk membela diri akhirnya datang juga. Hari ini (Senin 21/1/20113), Hartati dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
Dalam keterangannya, Senin, kuasa hukum Hartati, Dodi Abdulkadir menyatakan Hartati akan menyampaikan bahwa pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu bukan merupakan suap. Melainkan, dana untuk sumbangan Pemilukada dan sama sekali tidak ada kaitan dengan penerbitan perizinan usaha . Alasannya, sejak 1993 perusahaan miliknya telah memiliki perizinan, sehingga tak memerlukan izin lagi.
“Hartati akan protes ke jaksa soal tidak adanya alasan yang meringankan. Padahal jelas keterangan di persidangan justru meringankan dirinya,” kata Dodi.
Dijelaskan Dodi, PT HIP memegang surat atas tanah 75 ribu hektar sejak 1993. Dan itu masih berlaku sampai saat ini. Sebab, pada tahun 1999, PT HIP sudah meminta klarifikasi BPN atas status tanah 75 hektare itu.
“Alasan yang dipakai JPU dalam tuntutannya justru membuktikan adanya inkonsistensi hukum. Lagipula, yang memerintahkan pemberian uang Rp 2 miliar ke Amran itu Totok Lestiyo, bukan Hartati,” katanya.