Bantul, – Senjata yang Serda Ucok Tigor Simbolon cs. gunakan mengeksekusi empat tahanan Lapas Cebongan, ditampilkan sebagai barang bukti sidang. Yaitu tiga buah senapan serbu AK-47.
Senapan tersebut ditempatkan dalam kotak kayu berukuran kira-kira 50 cm x 1,25 m berbungkus kardus dan tersegel kepolisian. Warnanya coklat kehitaman dan nampak agak kusam.
“Benar senjata ini yang digunakan?” tanya Hakim Ketua Letkol CHK Joko Santosa dalam sidang di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, di Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Selasa (23/7/2013).
“Siap, benar!” jawab terdakwa Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik serempak.
Juga diperlihatkan lima magasin peluru untuk AK-47. Semuanya dibawa terdakwa dari lokasi latihan Kopassus di Tawangmangu, Jawa Tengah.
Seperti yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, ada 31 selongsong peluru kaliber 7,62 39 mm ditemukan di lokasi kejadian. Jumlah tersebut ditembakkan dari 2 pucuk senjata api jenis yang sama.
“Berdasar pemeriksaan yang dilakukan maka disimpulkan bahwa barang bukti berupa tiga pucuk senjata api laras panjang adalah merupakan tiga pucuk senjata api laras panjang buatan pabrik jenis AK 47 kaliber 7,62 mm. Senjata dalam keadaan baik dan pernah digunakan untuk menembak”, kata Ketua Oditur Militer Letkol (sus) Biduarto saat membacakan BAP.
Selain AK 47 dalam penyerbuan ke lapas Cebongan para prajurit Kopassus juga menggunakan senjata replika AK 47. Namun replika berjumlah 5 pucuk itu tidak dimunculkan di pengadilan. Oditur hanya menunjukkan foto yang tercantum dalam BAP. [dtc]