Mengganasnya peredaran senjata api ilegal di tengah-tengah masyarakat bukan hal yang mudah untuk diatasi. Kepolisian Republik Indonesia tidak menyangkal mengalami kesulitan menangani peredaran senjata api ilegal yang banyak digunakan untuk berbagai aksi kejahatan seperti yang belakangan marak terjadi lagi.
“Sampai hari ini kita masih terus berupaya mengungkap peristiwa yang terjadi. Mudah-mudahan dapat segera terselesaikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto kepada detikcom di kantornya, Rabu (14/8).
Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, senjata api yang digunakan pada aksi-aksi teror beberapa waktu lalu merupakan senjata api jenis Baretta rakitan. “Tidak ada senpi yang organik yang standar, semua itu rakitan, pabrikan tapi tidak standar, ilegal itu,” Agus menegaskan.
Agus menekankan senjata api yang dimiliki selain aparat adalah ilegal karena masyarakat sipil tidak lagi diperbolehkan memiliki senjata api. Peraturan kepemilikan senjata bagi sipil telah dihentikan sejak seluruh senjata api dikandangkan pada 2008 lalu. Artinya, setiap masyarakat sipil yang memiliki senjata api adalah ilegal.
“Kalau dulu pernah itu lewat Perbakin semua. Semua harus anggota Perbakin yang hanya untuk kepentingannya olahraga menembak dan juga bela diri.(Sekarang) tidak ada,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, meski tidak ada lagi izin kepemilikan senjata api, namun tetap ada izin untuk melakukan kegiatan menembak yang perizinannya dapat dilakukan di kepolisian setempat setingkat Kepolisian Daerah (Polda). “Kalau mereka mau kegiatan latihan, itu menghubungi kepolisian setempat untuk latihan tapi habis itu gudangkan lagi,” tuturnya. Kendati demikian, Agus mengaku tidak mengetahui berapa jumlah senjata api ilegal yang berada di masyarakat. “Gak tahu,” ucapnya.
Dia mengakui kepolisian sejauh ini masih belum mampu mengontrol seluruh wilayah di perbatasan Indonesia dari masuknya senjata-senjata api gelap. Dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki panjang garis pantai ribuan kilometer tersebut belum semuanya bisa diawasi dari peredaran ilegal.
Karenanya masih banyak titik-titik di sepanjang garis pantai Nusantara yang bisa menjadi celah masuknya senjata api ilegal. Agus mengungkapkan banyak lokasi seperti pelabuhan yang belum dapat sepenuhnya dijaga aparat. Menurutnya Senjata-senjata api tersebut kalau secara resmi tentu tidak mungkin bisa masuk wilayah Indonesia.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak aparat kepolisian untuk meningkatkan operasi senjata api ilegal yang biasa digunakan untuk melakukan kejahatan dan membuat keresahan di masyarakat.
“Polri harus tingkatkan operasi senpi di jalanan. Tingkatkan patroli dilingkungan masyarakat agar masyarakat menjadi nyaman,” kata anggota Kompolnas Edi Hasibuan kepada detikcom, Kamis (15/8). [dtc]