
Bandung – Mantan Bupati Garut Aceng Fikri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Meski berstatus tersangka, itu tidak berdampak pada pencalonan Aceng sebagai calon senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Pencalonan Aceng Fikri sebagai calon anggota DPD berjalan saja, tidak terganggu,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Selasa (23/4/2013).
Dijelaskan Yayat, pencalonan Aceng baru gagal jika sudah ada putusan hukum tetap dan Aceng dinyatakan bersalah. KPU akan langsung mendiskualifikasi Aceng dari pencalonan.
“Kalau statusnya tersangka kan belum tentu salah,” ucap Yayat.
Ia menambahkan, aturan pencalonan DPD memang seperti itu. Bukan hanya bagi calon DPD, aturan juga berlaku agi caleg. Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi terhadap bakal caleg dan bakal calon DPD.
Pada Minggu (21/4/2013), Aceng daftar jadi calon senator dengan membawa sekitar 6 ribu KTP dukungan. Aceng mengaku ingin mengabdi untuk masyarakat setelah lengser sebagai orang nomor satu di Garut.
Mantan Bupati Garut Aceng Fikri ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya Fany Oktora. Penetapan Aceng sebagai tersangka telah dilakukan sejak 17 April lalu. [dtc]