
Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat Kabupaten Sukabumi yakin Yohanes Hubertus Eijkenboom atau Johnny Indo yang maju sebagai bakal calon legislatif DPRD setempat lolos verifikasi.
“Seluruh warga berhak menjadi caleg dan kami pun yakin Johnny Indo bisa membawa perubahan untuk warga Kabupaten Sukabumi walaupun dulunya pernah hidup di dunia kriminal,” kata Ketua DPD Nasdem Kabupaten Sukabumi, Ahmad Rifai kepada Antara, Jumat.
Dia meyakinkan bahwa Johnny sudah berubah dan menjadi tokoh masyarakat serta mualim Kecamatan Cicurug.
Rifai mengaku Johnny Indo mungkin menghadapi kendala seperti mantan narapidana karena salah satu syarat menjadi caleg sesuai Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Semua persyaratan sudah dilengkapi dan kami berharap Johnny Indo bisa lolos dan masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT),” tambahnya.
Di daerah pemilihan VI Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Cicurug, Cidahu, dan Parungkuda, Johnny Indo populer.
Sebagaimana diketahui, Johnny Indo adalah mantan perampok toko emas di Jakarta dan sekitarnya pada era tahun 1970-an bersama kelompoknya Pachinko (Pasukan China Kota). Ia juga pernah merampok toko emas di Cikini, Jakarta Pusat, pada 1979.
Setelah Pachinko ditangkapa, tak lama kemudian Johny Indo pun berhasil diringkus polisi di Sukabumi. Ia kemudian dijebloskan ke penjara Nusa Kambangan. Namun baru tiga tahun menjalani hukuman, ia dan gerombolan berjumlah 34 orang berusaha melarikan diri dari Nusa Kambangan, tapi kemudian ia berhasil ditangkap setelah bertahan selama 12 hari.
Dan setelah bebas, ia sempat bermain dalam sejumlah film yang salah satunya mengangkat kisah dirinya dalam film Johnny Indo pada tahun 1987.Saat ini, ia menjadi dai. (ant/sol)