
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan kembali berkas perkara Rasyid Amrullah Rajasa kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (17/1). Kepala Pusat penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, bahwa berkas kasus kecelakaan milik putra bungsu dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa yang menewaskan dua orang tersebut dinyatakan belum lengkap.
“Hasil penyidikan yang kami terima belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun materil,” ungkap Untung melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Jakarta, Jumat (18/1).
Untung menambahkan, tim penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk dapat melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas dan sudah mengembalikannya kembali kepada penuntut umum untuk maju ke tahap penuntutan.
Seperti diketahui, Kepolisian menetapkan Rasyid sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi, Selasa (1/1) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rasyid yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas tol Jagorawi dan mengakibatkan dua orang tewas di tempat yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Hasil pemeriksaan sementara, Rasyid diduga mengantuk saat mengemudikan mobil BMW tersebut. |aktual.co|