
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia dalam mendapatkan sertifikat akreditasi “A” terhadap Paris Principles 2012-2017.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Komnas-HAM Indonesia, Siti Noor Laila yang sedang menghadiri Sidang Tahunan ICC (International Coordinating Comite) di Jenewa Swiss 6–8 Mei 2013.
Menurut Laila, sidang ICC tahun ini selain memberikan penghargaan tersebut, juga membahas isu-isu seperti Human Rights Defenders, Ecosoc Rights and Business, dan isu hak asasi manusia umumnya.
Delegasi Indonesia dalam pertemuan itu diwakili oleh Ketua Komnas-HAM dan Wakil Ketua Eksternal Dianto Bachria, dididampingi Kepala Bagian Persidangan dan Kerja sama.
Laila menegaskan bahwa penghargaan itu diperoleh berkat kerja yang berkesinambungan dari seluruh Komisioner Komnas-HAM Indonesia periode sebelumnya hingga periode sekarang.
“Penghargaan itu juga berkat dukungan masyarakat sipil, pers serta semua pihak terhadap kerja Komnas-HAM,” ujarnya. (sol/ant)