Surabaya – Seorang kurir 1 ons sabu-sabu diamankan. Yoko Steven Leonardi ditangkap setelah diikuti selama 3 bulan dan dikuntit selama 7 jam.
“Setelah berjam-jam kami kuntit, tersangka kami amankan di Jalan Tidar,” kata AKP Sugeng Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).
Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu mengatakan, penangkapan Yoko berawal dari penangkapan terhadap sejumlah pengguna dan pengedar sabu-sabu. Dari keterangan mereka yang telah tertangkap, semuanya mengerucut kepada Yoko.
Polisi pun mulai mengarahkan sasaran ke Yoko. Namun tidak semudah melacak pria 29 tahun itu. Akhirnya polisi dapat berkomunikasi dengan BD, seorang bandar yang biasa menggunakan jasa Yoko.
“Kami meminta 1 ons sabu-sabu dengan kesepakatan harga Rp 105 juta,” lanjut Sugeng.
Benar saja, BD menyuruh Yoko untuk mengambil barang. Dengan sistem ranjau, BD melempar barang ke kawasan Kenjeran. Yoko yang sudah dikuntit akhirnya mengambil sabu-sabu yang dibungkus kantung kecil.
“Setelah dia mengambil sabu-sabu, Yoko tak langsung ke tujuan. Dia terus berputar-putar hingga kami sergap di Jalan Tidar. Dia kami ikuti mulai pukul 12.00 WIB dan kami sergap pukul 19.00 WIB,” jelas Sugeng.
Kepada petugas, lulusan universitas Petra Surabaya itu mengaku mendapat imbalan Rp 5 juta untuk sekali mengantarkan barang. Warga Semarang itu menjadi kurir sebagai usaha sampingan dari pekerjaannya sebagai distributor kaca.
“Sabu-sabu ini kualitas nomor satu. Untuk setiap gram nya, tersangka menjualnya Rp 1,7 juta,” pungkas Sugeng.
Selain Yoko, polisi juga menangkap 9 budak lainnya. Mereka ditangkap dalam waktu 5 hari. “Para tersangka terdiri dari 7 pria dan 3 wanita. Dari ke 10 tersangka, kami dapat mengamankan 113,6 gram sabu-sabu,” ujar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Leo Sinambela. [dtc]