Akibat dari penertiban yang dilakukan Pemko Medan terhadap lahan sengketa di kawasan Cadika, Karya Wisata Medan, ratusan orang mengenakan atribut PDIP menyerang kantor wali kota Medan, Senin (21/1) petang. Mereka melempari gedung dan merusak sejumlah fasilitas serta memukuli personel Satpol PP yang sedang berjaga.
Dua personel Satpol PP sempat berupaya menghalangi massa yang merangsek masuk. Namun, keduanya dipukuli dan jadi bulan-bulanan. Fahmi, salah seorang personel Satpol PP Kota Medan pun babak belur hingga berdarah-darah di bagian kepala. Sementara itu, rekan mereka yang lain langsung melarikan diri setelah melihat penyerangan itu.

Dalam aksinya, massa juga berteriak dan memaki Satpol PP yang dinilai bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Ketua DPC PDIP Medan Henry Jhon Hutagalung dan kader lainnya. Penyerangan dipicu kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan Lapangan Cadika, Pangkalan Masyhur. Saat itu, Ketua DPC PDIP Kota Medan Henry Jhon Hutagalung, dan dua anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Jaforman Naibaho dan Daniel Pinem, beberapa kader PDIP serta warga yang mempertahankan lahan itu terluka. Personel Satpol PP dituding melakukan penganiayaan terhadap mereka.
Bendahara DPC PDIP Medan Hasyim yang ada di lokasi mengatakan, aksi anarki terjadi karena massa tidak terima dengan penganiayaan terhadap Ketua DPC PDIP Medan Henry Jhon Hutagalung. Massa sempat menyatakan akan bertemu Wali Kota Medan Rahudman Harahap, tapi orang nomor satu di Pemkot Medan itu tidak berada di tempat.
Menanggapi aksi ini, LBH Trisila Sumatera Utara menyesalkan sikap Walikota Medan Rahudman Harahap yang dinilai main hakim sendiri dalam pembongkaran bangunan di tanah sengketa kawasan Cadika Pramuka, Jalan Karya Wisata, Medan, Sumatera Utara.
Pernyataan sikap disampaikan Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumban Raja SH didampingi Epraim Simanjuntak SH, Dedi Ismadi SH, Bintang Mangasi Panjaitan SH dan Hisca Situmorang SH dalam siaran pers yang diterima wartawandi Medan, Selasa (22/01/2013).
Pernyataan sikap ini disampaikan menyikapi persoalan eksekusi pembongkaran bangunan di kawasan Cadika Pramuka, Jalan Karya Wisata, Medan, oleh Pemko Medan selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah pada Senin (21/01/2013) kemarin dengan melibatkan Satpol PP 250 orang, Polisi 10 orang, Brimob 30 orang, Kodim 10 orang, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan 10 orang, Bagian Hukum 2 orang dan petugas Kecamatan 50 orang yang menyebabkan bangunan tempat tinggal warga dan lainnya rusak, serta beberapa orang warga terluka.
Menurut Hasan Lumban Raja, perbuatan Kasatpol PP Pemko Medan tersebut yang mengatasnamakan Walikota Medan selaku pemilik bidang tanah yang bersengketa dikategorikan main hakim sendiri (eigenrechting) yang melanggar prinsip-prinsip negara hukum.
Semestinya pelaksana eksekusi hak keperdataan adalah kewenangan pengadilan berpedoman pada Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Kemudian pada ayat (3) dinyatakan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Selain aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, ketentuan eksekusi juga diatur dan dijelaskan dalam Pasal 195-208 HIR dan Pasal 224-225 HIR (Pasal 206-240 Rbg dan Pasal 258 Rbg).
Berdasarkan uraian di atas, LBH Trisila Sumut sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan supermasi hukum mendesak agar Walikota Medan Rahudman Harahap meminta maaf kepada warga dan mengembalikan hak-hak korban. Walikota Medan menghormati proses peradilan dan sengketa hak atas tanah dan bangunan di Jalan Karya Wisata Medan tersebut.
“LBH Trisila juga meminta Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang melakukan penyidikan secara profesional, transparan dan tidak diskriminasi terhadap pelaku kekerasan dan pengrusakan,” tandas Hasan Lumban Raja. | James P. Pardede