
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru mengetahui jika hakim agung Dr Dudu Duswara tidak diberikan perkara kasus-kasus korupsi. Padahal Dudu merupakan satu dari tiga hakim ad hoc korupsi pertama di Indonesia. “Kalau itu harus dilihat dari daftar persidangan dia dulu. Nanti saya cek dulu ke kepaniteraan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan redaksi, Senin (7/1/2013).
Namun Ridwan enggan mengomentari peran Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus) MA, Djoko Sarwoko. Selaku Tuada Pidsus, dia yang bertanggungjawab membagi perkara, hakim mana saja yang berhak mengadili suatu perkara yang masuk MA.
“Kalau Pak Djoko kan dulu ketua kamar dan Ketua Muda. Tapi kalau dari presentasi perkara yang ditangani, saya rasa semua hakim rata. Jadi semuanya sama cuma untuk persisnya kita akan lihat dulu data-datanya,” jawab Ridwan diplomatis. Djoko Sarwoko telah pensiun pada 31 Desember 2012 lalu.
Entah mengapa, dalam setahun terakhir, Dudu tidak diberi kesempatan menangani berbagai perkara korupsi. Praktis, Dudu menangani pidana umum dan pidana militer semata. “Hakim agung kan macam-macam latarnya. Nantilah kita lihat dulu datanya, prosentasenya,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini.
Dudu merupakan hakim spesialis tindak pidana korupsi (tipikor) generasi pertama. Dudu dilantik oleh Presiden Megawati menjadi hakim ad hoc tingkat pertama bersama dari dua hakim lainnya yaitu Achmad Linoch dan I Made Indra Kusuma. Sepanjang kariernya, Dudu menangani berbagai kasus besar. Bersama majelis hakim lain, Dudu memvonis Artalyta Suryani lima tahun penjara. Dudu juga ikut memvonis Theo F Toemion selama enam tahun penjara.
Banyak lagi kasus yang ditangani Dudu hingga mengantarnya menjadi hakim agung pada akhir 2011 lalu. Namun sayang usai duduk di kursi panas hakim agung, dia tidak diberi perkara kasus korupsi. Saat redaksi mencoba mengkonfirmasi hal ini, Dudu enggan mengomentari hal tersebut. |dtc|