
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, pada Senin (29/4/2013).
Salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya kepada pers, mengungkapkan, kliennya tengah sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
“Beliau dalam keadaan sakit gara-gara makan nasi kucing,” kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, sembari membawa surat pemberitahuan kepada KPK.
Firman pun meminta kepada KPK, agar pemeriksaan Anas dijadwalkan ulang. Firman juga mengaku sudah menyertakan surat keterangan dokter untuk dikirimkan kepada KPK. “Kami minta penjadwalan ulang kepada KPK,” kata Firman.
Sedianya KPK hari ini memeriksa Anas sebagai saksi untuk tiga tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
KPK memeriksa Anas sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Terlebih, Anas berasal dari partai yang sama dengan Andi, Partai Demokrat. Saat anggaran Hambalang dibahas di DPR, Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan, ada aliran dana fee proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010.
Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum. Menurut Nazaruddin, uang ke kongres itu digelontorkan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Sebagian uang fee Hambalang juga dikatakan mengalir ke Anas, Andi, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat Kemenpora.
Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah Andi dan Anas. Dalam sejumlah kesempatan, mereka membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang Hambalang. Anas juga mengatakan, Kongres Partai Demokrat 2010 diselenggarakan tanpa politik uang.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Sementara Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.(kg/sol)