Situbondo – Kegemarannya bermain judi membuat seorang pria di Situbondo nekat berpura-pura jadi dukun. Suyono (52), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, berkedok sebagai dukun yang bisa menyembuhkan aneka macam penyakit.
Lewat aksinya, Suyono menggasak uang dan perhiasan milik sang pasien bernama Sri Astutik (61), istri Hamidin (65) seorang pensiunan PNS asal Desa Landangan Kecamatan Kapongan.
Sayang, aksi penipuan yang dilancarkan Suyono tak bertahan lama. Dia ditangkap polisi saat hendak ‘mempreteli’ sisa perhiasan milik pasiennya.
“Sebelum ditangkap, tersangka sudah sempat membawa kabur uang pasiennya Rp 500 ribu dan 2 buah cincin. Tersangka berkedok sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita korban,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Rabu (6/3/2013).
Keterangan yang dihimpun detikSurabaya.com, sebelum melancarkan aksinya Suyono sebenarnya sudah lama kenal dengan keluarga Hamidin, yang tak lain bekas majikannya sendiri. Setelah lama tak bertemu, Suyono kembali mendatangi rumah Hamidin dengan dalih baru pulang berguru ilmu kesaktian di Banten.
Saat itu dia menawarkan jasa untuk menyembuhkan penyakit istri Hamidin, Sri Astutik, yang sudah lama terserang stroke. Karena percaya, Hamidin pun mempersilahkan Suyono menyembuhkan istrinya.
Nah, saat melakukan proses ritual Suyono meminta uang mahar Rp 500 ribu dan 2 buah cincin yang dikenakan Sri Astutik. Suyono berdalih uang dan perhiasan itu tidak untuk diambilnya, tetapi untuk dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok yang sudah dilengkapi dengan doa-doa. Permintaan itu pun dituruti.
Setelah 2 cincin dan uang dimasukkan, bungkus rokok itu lalu dibungkus dengan kapas, kain, dan sejumlah kertas berisi tulisan jampi-jampi. Berikutnya, Suyono meminta agar bungkus rokok itu tidak dibuka sebelum waktunya, yakni Kamis malam Jumat mendatang.
“Tapi anak saya curiga, lalu malam harinya dia membuka bungkus rokok itu. Ternyata benar, uang dan 2 cincin istri saya sudah tidak ada. Makanya kami langsung lapor polisi. Kemarin dia ditangkap polisi di rumah, waktu mau mengambil gelang emas istri saya. Karena katanya selama proses pengobatan istri saya tidak boleh mengenakan perhiasan emas,” tutur Hamidin di ruang penyidik.
Di depan penyidik, Suyono sendiri tidak menepis jika aksinya sebagai dukun itu hanya kedok belaka. Dia mengaku butuh uang karena terlilit utang. Selebihnya, uang hasil penipuan itu digunakannya untuk berjudi bersama teman-temannya.
“Tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sampai sekarang masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasusnya. Siapa tahu ada korban lain selain yang sudah lapor ke polisi,” pungkas AKP Wahyudi. [dtc]