Sidoarjo – EF alias ES (38) mengontrak rumah di Perumahan Puri Indah DE 11 untuk dijadikan pabrik sabu rumahan. Untuk menyamarkannya, EF meminta izin pengurus warga setempat dengan kedok tempat pembuatan springbed. Rumah iu disewa EF dengan harga Rp 4 juta.
“Orangnya itu sudah menempati rumah sejak pertengahan tahun 2011. Saat itu izin yang kami ketahui hanya tempat pembuatan springbed,” kata Basuki, satpam perumahan kepada detikcom, Jumat (14/6/2013).
Basuki menambahkan, awalnya memang terlihat ada kegiatan produksi springbed. Springbed yang sudah jadi pun terlihat ditumpuk di teras rumah. Tetapi pada akhir 2011, kegiatan tersebut sudah mulai sepi dan berangsur-angsur tidak ada sama sekali.
Penghuni rumah blok DE 11 yang dikontrak EF itu tidak pernah bertegur sapa dengan petugas satpam yang menjaga di depan perumahan. “Sejak awal penghuni rumah itu orangnya tertutup dan tidak pernah bertegur sapa,” lanjut Basuki.
Warga sekitar tahunya EF sudah pergi meninggalkan rumah kontrakannya yang bertipe 36 tersebut karena produksi springbed nya merugi. Namun, EF secara rutin seminggu sekali tetap berkunjung.
“Jika EF datang, selalu tercium bau menyengat seperti bau obat dari dalam rumah saat malam hingga pagi hari,” terang Basuki.
Ternyata, bau menyengat yang dicium oleh Basuki itu merupakan bau dari proses pembuatan sabu-sabu yang dilakuakn EF bersama 2 temannya. Kamis (13/6/2013) kemarin, Anggota Ditreskoba Polda Jatim menggerebek pabrik sabu rumahan di komplek perumahan Puri Indah DE 11. Saat menggerebek, ketiga tersangka asal Sidoarjo, EF alias ES alias (38), NK alias KF (38) dan AI alias AN (24), sedang beraktivitas memproduksi sabu.
Bahkan, salah satu diantara tersangka ini sempat melawan petugas yang menggerebek. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 25 gram sabu-sabu yang baru diproduksi, bahan baku Iodin 2 botol, Phosfor sebanyak 1 Kg, Ephedrine 700 gram, Soda Api 1 Kg, Toulen 5 liter, Aceton 3 liter, Hcl 2 liter, bong, pipet, kompor gas, kompor listrik serta bungkus bahan-bahan pembuat sabu-sabu. [dtc]