Semarang – Rosmalinda Boru Sinaga (37), penyelundup heroin dan methampethamine (sabu) seberat 7,74 kilogram hanya bisa merunduk saat mendengar putusan hakim. Ia divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Majelis yang dipimpin oleh hakim ketua Togar mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu ke Indonesia.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosmalinda dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Togar dalam amar putusannya di PN Semarang, Jl Siliwangi, Kamis (14/3/2013).
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Togar, karena perbuatan dilakukan saat negara sedang gencar memberantas peredaran narkoba, merusak generasi muda, dan merupakan kejahatan internasional.
“Yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa tergiur melakukan perbuatan tersebut karena terdesak tekanan ekonomi,” tandasnya.
Rosmalinda yang menunduk selama persidangan itu pun menangis setelah amar putusan dibacakan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa, Windy Aryadewi menyatakan pihaknya akan menentukan langkah berikutnya dan meminta waktu 7 hari untuk menentukan langkah.
“Pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan banding atau menerima putusan,” ujar Windy.
Pada tanggal 13 Oktober 2012 lalu, Rosmalinda ditangkap oleh Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC) Jateng & DIY yang bekerja sama dengan direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Ia ditangkap setelah bekerjasama dengan rekannya, Natalia untuk mengambil heroin dan shabu di Malaysia dan Filipina. Modus yang digunakan Linda adalah dengan menyimpan paket di dalam dinding palsu pada dua koper yang dilapisi alumunium foil. Satu koper berisi dua paket heroin masing-masing seberat 2,23 kilogram dan 2,27 kilogram. Satu koper lagi berisi dua paket methampethamine (sabu) dengan berat masing-masing 1,62 kilogram. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 16,11 miliar. [dtc]