Pemerintah provinsi DKI Jakarta menekan para PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Mereka masih diberikan keringanan berjualan di trotoar dengan syarat.
“PKL juga boleh di trotoar asal tidak permanen, dan tidak boleh sampai buang sampah sembarangan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).
Untuk menghindari PKL di trotoar membuat kumuh lingkungan, Ahok menyarankan adanya penandaan. Dengan tanda khusus itu akan diketahui pedagang yang bertanggungjawab.
“Nah dikasih tanda ini wilayah siapa, kalau sampai kotor tidak beres, dia yang tanggung jawab,” ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Bagaimana dengan pejalan kaki? Ahok mengingatkan PKL di trotoar tidak membuka lapak hingga membuat pejalan kaki tersingkir dari trotoar. Selain itu, jika PKL di trotoar kembali membuka lapak dengan memakan badan jalan, maka akan dipidanakan.
“Yang penting prinsipnya di trotoar itu, anda tidak boleh mendesak pejalan kaki sampai turun ke jalan, kalau ketabrak mobil bagaimana, meninggal?” ujar Ahok.
“Kalau mereka nakal dikasih kesempatan di trotoar tapi turun lagi, ya pasti kita bongkar. Jadi kita sudah ada toleransi, kalau mereka tidak mau diatur, mau tidak mau kita ambil tindakan pidana,” tutup Ahok. [dtc]