Tuban – Dua pembuat akta kelahiran palsu dibekuk. Ironisnya, salah satu dari mereka adalah PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcapil) Tuban. Dispendukcapil merupakan lembaga negara yang berwenang membuat akta kelahiran.
Dua tersangka adalah Pandu (45) dan Joko Dwi Setyo (34). Keduanya merupakan warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Mereka berdua diduga sudah membuat ribuan akta kelahiran palsu.
Menurut AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban, akta kelahiran asli dan akta kelahiran palsu secara fisik tidak bisa dibedakan. Namun apabila didaftarkan (diregistrasi) ulang ke dinas terkait, akta kelahiran palsu akan ketahuan belum teregister.
“Bedanya yang palsu tidak teregister, kemudian tanda tangan kepala dinas dan stempel palsu,” terang Wahyu kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (20/5/2013)
Terungkapnya aksi pemalsuan ini bermula dari laporan warga di Kecamatan Rengel, Tuban. Warga tersebut baru mengetahui akta kelahiran anaknya palsu setelah gagal melakukan registrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berdasarkan laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian ada sekitar 3 ribu lembar akta kelahiran palsu telah tersebar di 20 Kecamatan. Dokument negara palsu tersebut dibuat oleh kedua tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 55 lembar blangko kosong akte kelahiran palsu, seperangkat komputer dan alat cetak, bolpoin, 2 stempel dispendukcapil palsu, serta 2788 berkas permohonan akte kelahiran.
“Kami amankan barang bukti berupa 75 berkas permohonan akte dan 413 akta kelahiran palsu dari staf puskesmas dan bidan,” sambungnya.
Hingga kini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan kasus. Diharapkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke Mapolres Tuban.
“Bagi masyarakat yang membuat akta di atas tahun 2011 harap meregister ke dinas agar tahu asli atau tidak,” pungkas Wahyu. [dtc]