
Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Lieus Sungkharisma warga Fatmawati yang melaporkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke Mapolda Metro Jaya pada (22/7/2013).
“Belum dipanggil nih,” kata Lieus dikutip INILAH.COM, Senin.
Lieus mengatakan, dirinya tetap akan terus berpegang tegus terhadap laporannya untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok itu. “Iya dong (tetap proses), mana boleh ga diproses,” terangnya.
Lieus mengaku akan menunggu pihak kepolisian untuk memeriksanya sebagai pelapor atas perkara dugaan penipuan melalui media elektronik.
“Kita tunggu aja pokoknya polisi jangan males untuk proses (kasus ini), karena kan janji polisi abis lebaran periksa saya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pembangunan proyek moda transportasi mass rapid transit (MRT).
“Kita laporkan Ahok terkait pembangunan MRT di Fatmawati, karena tidak sesuai dengaan janjinya saat kampanye,” kata Lieus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/2504/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ahok dituduh melakukan penipuan melalui internet, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lieus menjelaskan warga Fatmawati kecewa terhadap Ahok yang menjanjikan akan membangun jalur MRT dengan sistem Subway saat kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta pada 2012. (lian/lipt/sol)