Polsek Johar Baru Jakarta Pusat berhasil membongkar gudang ganja kawasan Cianjur, Jawa Barat. Satu ton barang haram itu berhasil disita. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kapolsek Johar Baru Kompol Dasril mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua kurir ganja bernama Badrudin dan Wawan Sudrajat di Jl Pajajaran Bogor, Senin (11/3) lalu. Dari keduanya diketahui ada gudang di kawasan Cianjur.
“Pengembangan di sana ditemukan semua ganja ini, ada 30 karung kunyit untuk menutupi ganja. Gudangnya sewaan, kita selidiki siapa penyewanya,” kata Dasril saat jumpa pers di kantornya,
“Kalau dirupiahkan adalah Rp 3 miliar,” sambung Dasril.
Saat jumpa pers, Dasri memajang barang bukti ganja kering tersebut yang dibungkus dalam 27 kardus ukuran besar. Total beratnya mencapai 1 ton.
Kedua tersangka, Badrudin dan Wawan Sudrajat dijadikan tersangka dengan pasal 114 sub 111 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Selain ganja, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza bernopol F 1540 DH dan dua buah ponsel.
“Tersangka ditahan di Polsek Johar Baru,” terangnya. [dtc]