Situbondo – Sebuah rumah yang dijadikan home industry jamu kuat ilegal di Situbondo digerebek. Dari rumah di Desa Paowan Kecamatan Panarukan itu, polisi mengamankan 5.500 botol kecil jamu bermerek ‘UJ Trisakti’ siap edar dan ratusan liter jamu belum dikemas.
Selain itu, sejumlah bahan baku jamu, diantaranya aneka pil kuat dan pegal linu, serta 2 liter alkohol ikut disita Satuan Reskoba Polres Situbondo. Pemilik home industry, Agus Sugianto (48) juga ikut diamankan.
“Pemilik rumah yang dijadikan home industri masih kami mintai keterangan. Yang jelas, home industry itu tidak memiliki izin,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Rabu (19/6/2013).
Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga. Mendapat kabar itu, satu tim Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak. Benar saja, saat digerebek Agus Sugianto sedang beraktifitas menuangkan jamu ke dalam botol kemasan.
Di depan penyidik, Agus Sugianto berusaha berkelit dengan dalih tidak bisa meracik jamu. Menurut dia, semua jamu yang ada di rumahnya hasil racikan temannya bernama H Eko. Agus bersikukuh jika dirinya hanya bertugas memasarkan jamu hasil produksinya tersebut.
“Yang meracik bukan saya, saya hanya memasarkan. Itu pun baru lima hari ini saya dan H Eko melakukan kerja sama membuka usaha membuat jamu ini,” tutur Agus Sugianto.
Menurut AKP Wahyudi, apapun alasannya pembuatan jamu kuat itu terindikasi kuat ilegal karena tanpa ijin dari BPOM. Karena itu pelaku dapat dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 pasal 196 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 10 tahun kurungan penjara.
“Kami juga akan segera memanggil rekannya yang bernama Eko, karena disebut-sebut dialah yang berperan sebagai peracik jamu kuat illegal itu,” pungkas AKP Wahyudi. [dtc]