Pasuruan – Ratusan juta uang palsu (Upal) yang siap diedarkan diamankan jajaran Polresta Pasuruan. Sebanyak 15 bendel upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 159.900.000 juta diamankan dari tiga tersangka.
Mereka diantaranya Hajen (60) warga Paserpan serta Muna’am (35) dan Kamalin (45) keduanya warga Tanggul, Jember.
“Mereka ini sindikat pengedar uang palsu,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Himana, Rabu (13/3/2013).
Pengungkapan peredaran upal ini bermula dari penangkapan Kajen. Ia dibekuk saat akan mengedarkan upal di wilayah Kecamatan Gondangwetan. Dari Kajen, polisi akhirnya membekuk Muna’an dan Kamalin di Jember.
“Kajen mengaku membeli upal dari Muna’an dan Kamalin. Anggota kemudian ke Jember untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng menegaskan pihak terus melakukan pengembangan kasus. Disinyalir, anggota lain sindikat juga beraksi di Pasuruan.
“Kita masih kembangkan terus,” tandas Bambang Soegeng.
Para tersangka mendapatkan upal tersebut dengan cara menukar dengan uang asli satu banding dua. Upal Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 1 juta uang asli.
Secara kasat mata upal yang disita polisi tampak seperti aslinya. Namun jika diperiksa secara teliti, akan diketahui kalau palsu.
“Para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [dtc]