Bandung – Satpol PP Kota Bandung siap membongkar satu reklame liar menampilkan produk air mineral di sekitar Pasar Bunga, Jalan Wastukancana. Tindakan tegas dilakukan jika pemilik reklame jenis bando itu tak kooperatif.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Moch. Teddy Wirakusuma mengatakan segera memanggil pihak CV Zia Citra selaku pemilik reklame jenis bando ilegal di lokasi tersebut. Namun langkah pertama dilakukan Satpol PP yakni klarifikasi.
“Kami harus melakukan klarifikasi kepada Bappeda dan kepada pemilik bando. Setelah itu melakukan pemanggilan. Tentunya membutuhkan waktu,” ucap Teddy kepada wartawan, Kamis (30/5/2013).
Apabila pemanggilan namun tidak digubris, sambung Teddy, surat pemberitahuan eksekusi langsung dilayangkan. “Setelah itu baru kami bisa membongkar bando tersebut. Karena jika surat pemberitahuan eksekusi sudah terbit, tidak ada kesempatan lagi melakukan klarifikasi,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu menyebutkan Pemkot Bandung mesri lebih tegas menyelesaikan persoalan reklame ilegal. Karena saat ini jumlahanya sudah terlalu banyak dan semrawut.
“Berdasarkan data kami, masih ada sekitar 8.500 reklame tidak berizin di Kota Bandung. Ini masih jadi masalah besar pemkot,” singkat Haru. [dtc]