
Zulkarnaen Djabar dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim sidang Tipikor di Jakarta. Sementara putranya, Dendy Prasetya, mendapat hukuman 8 tahun serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada 2011 dan penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.
“Terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ka ta Ketua Majelis Hakim Afi antara dalam sidang tipikor di Jakarta, tadi malam.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulkarnaen dan Dendy untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp5,74 miliar.
Jika tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti kurungan 2 tahun.
Vonis penjara Zulkarnaen itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun, sedangkan Dendy dituntut 9 tahun.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp14,390 miliar.
Menurut hakim, yang memberatkan kedua terdakwa ialah tindakan mereka melu kai perasaan umat Islam.
Selain itu, keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sebaliknya, hal-hal yang meringankan ia lah mereka sopan, mempunyai tanggungan kelu arga, dan belum pernah dihu kum.
Seusai mendengar putusan itu, Zulkarnaen dan Dendy langsung menyatakan banding. “Ini tidak adil, sangat menyakitkan,” ujar Zulkarnaen seusai sidang. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Pada kesempatan itu, Zulkarnaen berjanji akan membuka siapa saja yang terlibat dalam kasusnya. Hal itu akan disampaikan saat banding nanti.
Saat ditanya siapa mereka, Zulkarnaen enggan menjawab, tetapi anggota nonaktif Komisi VII dari Golkar itu memberikan clue. Mereka ialah orangorang yang membicarakan Zulkarnaen terlibat dalam korupsi Alquran sebelum 29 Juni 2012.
Penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka bertepatan dengan rapimnas Partai Golkar untuk memilih Aburizal Bakrie sebagai calon presiden.
Nama Priyo disebut Saat membacakan putusan perkara korupsi itu, majelis hakim menyebut nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Anggota majelis hakim Alexander Marwata menyebutkan, dari proyek laboratorium komputer MTs senilai Rp31,2 miliar, mengalir fee untuk PBS-Priyo Budi Santoso–sebesar 1%. Namun, untuk proyek penggandaan Alquran, nama Priyo tidak disebut menerima fee.
Terkait dengan nama Priyo Budi Santoso yang muncul dalam persidang an itu, KPK berjanji akan memvalidasi.
“Memang itu muncul dalam persidangan. Ini pasti akan divalidasi KPK,” kata ju ru bicara KPK Johan Budi, kemarin.
Johan mengisyaratkan pihaknya tidak bisa buru-buru menjerat politikus Partai Golkar tersebut karena perlu pendalaman.
Dalam kesempatan terpisah, Priyo menegaskan dirinya tidak memiliki sangkut-paut dengan masalah itu. “Seratus persen saya tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut,“ tegasnya di gedung parlemen sebagaimana dinukil Koran Media Indonesia, Jumat (31/05/2013). (sol/mi)