
Bandung – Baru 10 hari menghirup udara bebas dari penjara Lapas Banceuy Bandung, Syarip Hidayat (44) kembali berurusan dengan hukum. Residivis ini menyembunyikan ganja seberat 89 kilogram atau senilai Rp 267 juta di dalam lemari baju.
Tempat penyimpanan barang haram itu terungkap sewaktu personel Satresnarkoba Polresta Cimahi saat menggeledah kamar indekos Syarip di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin 12 Mei lalu. Awalnya polisi mengantongi informasi dari masyarakat perihal peredaran ganja di seputaran kawasan Cimahi Utara.
“Penangkapan tersangka bermula saat anggota menyamar sebagai pembeli ganja. Ternyata saat penggeledahan ditemukan sejumlah tumpukan ganja yang disimpan di dalam lemari baju,” ucap Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolresta Cimahi, Jumat (16/5/2014).
Syarip tak berkutik. Polisi langsung menggiring Syarip dan menyita barang bukti daun 89 bungkus plastik hitam terbalut lakban cokelat berisi daun ganja kering ke Mapolresta Cimahi. Satu bungkus berbobot 1 kilogram.
“Satu bungkus ganja dijual seharga tiga juta rupiah. Diduga ganja akan diedarkan di wilayah Cimahi dan sekitarnya,” kata Erwin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cimahi AKP Indra Sani.
Hasil interogasi polisi, alibi Syarip ganja itu titipan rekannya berinisial P yang kini berstaus buron. Dia yang baru bebas penjara itu mengaku diperintah buron lainnya yakni A untuk berjumpa P.
“Tersangka (Syarip) baru bebas dari Lapas Banceuy. Dulu kasusnya ganja juga,” tutur Erwin. [dtc]