Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum pentolan geng narkoba internasional dengan bos WN Nigeria, Abgasi Chika selama 20 tahun penjara. Untuk menggerakkan bisnis hitamnya, Agbasi memiliki belasan anak buah salah satunya Ratna Dewi Sartika.
Berdasarkan berkas putusan yang dilansir MA seperti dikutip detikcom, Jumat (6/2/2014), terendusnya jejak Ratna Dewi Sartika bermula saat tertangkapnya anak buah Chika yaitu Ratna Indah Susanti dan Dina Krisna Sinaga di Pontianak pada 21 Desember 2008 malam.
Saat itu petugas dari Dir IV Mabes Polri menemukan 6,7 Kg sabu yang disimpan di 3 tas koper Ratna dan Dina. Barang itu dikirim dari Sabah, Malaysia. Dari pengakuan Rantna dan Dina, mereka bekerja atas perintah Joseph Nsubuga.
Dari mulut keduanya, barang kharam tersebut salah satunya akan diserahkan ke Ratna Dewi Sartika di Putri Duyung, Ancol atas perintah Jo (DPO). Polisi yang telah mengetahui hal tersebut lalu menggelar operasi senyap.
Pada 24 Desember 2008, Ratna Sari Dewi berangkat dari rumahnya di Rawa Lumbu, Bekasi menuju Putri Duyung Ancol pukul 09.30. Ikut dalam perjalanan itu sopirnya Andriansyah, anaknya Paskal dan pembantunya Maryam.
Sesampainya di Cottege Putri Duyung Lepa-lepa No 60 Ancol, seorang perempuan menghampiri kendaraan Ratna Sari Dewi dan menyerahkan sebuah tas warna merah. Tas itu diterima Ratna Sari Dewi dan menyuruhnya diletakkan di bagasi mobil.
Secepat kilat, polisi yang telah mengintip aksi itu langsung menghadang mobil Xenia tersebut. Mendapati hal ini, Ardiansyah mengira ada rampok dan bilang ke Ratna Sari Dewi. Sontak, Ratna Sari Dewi menyuruh sopirnya tancap gas dan lari. Ardiansyah yang diperintahkan langsung mempercepat mobil dengan kecepatan penuh. Dor!!
Suara tembakan terdengar ke udara. Ratna Sari Dewi lalu menuju pos penjagaan dan setelah itu puluhan kendaraan mengepung mobil Ratna Sari Dewi yang ternyata anggota Dir IV Mabes Polri.
Atas hal itu, Ratna Sari Dewi langsung membuang tas yang berisi narkoba. Sebab Ratna Sari Dewi tahu jika suaminya, Koukou Jean (DPO) bisnis narkoba.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada 6 Agustus 2009 menuntut ratna Sari Dewi dijatuhi hukuman selama seumur hidup. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 8 September 2009.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 26 November 2009 dan MA pada 12 Mai 2010. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan Imam Harjadi. Atas vonis ini, maka Ratna Sari Dewi harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
Ratna Sari Dewi terlibat geng narkoba kelas internasional dengan anggota:
1. Joseph Nsubuga (DPO): penyandang dana
2. Chika dan Blessing: Anak buah Joseph, pemegang kas hasil jualan narkoba
3. Emeka, Agu, Aguo, Henso (semuanya DPO): tangan kanan Nsubuga
4. Heny Evalida Siboro: Perekrut kurir
5. Ratna, Dahlia, Dina, Davina, Diana, Sylvia, Timotus, Jo (DPO): kurir [dtc]