
BNN berhasil mengagalkan peredaran sabu dan mengamankan kordinator kurir sindikat WN Nigeria. Sekali transaksi, kurir tersebut mendapat upah Rp 7-10 juta.
“Mereka mendapat upah bervariasi dengan kisaran sebesar Rp 7 sampai Rp 10 juta setiap transaksinya,” ujar Direktur Piskotropika dan Prekusor, Agus Sofyan dalam rilisnya di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2014).
Kelima tersangka yakni, Bambang, Sofyan, Guntur, Dayat dan Doni. Mereka telah melakukan aksinya sejak November 2013.
Kordinator kurir sindikat ini adalah Bambang. Sudah hampir 3 tahun dirinuya bekerja dibalik layar dalam peredaran sabu.
“Bambang ini telah mengkordinir kurir-kurir sebanyak 8 kali untuk mengambil sabu dari tengah laut yang berasal dari Malaysia,” kata Agus.
Agus mengatakan untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dimasukan melalui jalur laut. Sesampai perairan Malaysia, sabu tersebut dibawa oleh kurir suruhan Bambang.
“Di Malaysia beda lagi jaringan kurirnya, Bambang ini kordinator kurir di Indonesia, jadi oleh kordinator salah seorang kurir disuruh ke tengah laut mengambil sabu tersebut,” ungkapnya.
“Modusnya selalu sama dengan mengambil sabu di perairan Tanjung Balai kemudian dibawa ke Asahan. Dayat sendiri sudah berhasil melakukan 10 kali transaksi, sementara Doni baru 3 transaksi,” lanjutnya.
Sementara itu Bambang yang kini duduk di pesakitan mengakui perbuatannya. Ia terpaksa menjadi kordinator kurir lantaran tidak ada pekerjaan lain.
“Uangnya buat makan anak istri, saya nggak kerja lagi,” ujar Bambang dengan nada memelas.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. [dtc]