
Menjelang pelantikan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Medan, sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Medan (Geram) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kota Medan, di Jalan Kejaksaan, Medan, Selasa (9/9). Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi mereka sebelumnya dimana mereka memprotes kebijakan dari KPU Medan yang tetap merekomendasikan caleg PKPI Andi Lumban Gaol kepada Pemprovsu untuk dilantik pada tangal 15 September 2014 mendatang.
Koordinator Aksi Geram kota Medan, Sugianto meminta agar KPU Medan membatalkan penetapan caleg terpilih untuk DPRD Kota Medan yang tidak mewakili partai politik. Kedatangan mereka juga mempertanyakan status caleg terpilih yang mereka pertanyakan selama ini.
Menurut pengunjuk rasa, dicopotya caleg terpilih atas nama Andi Lumbangaol oleh partai pengusungnya juga diikuti dengan tidak adanya legalisir berkas yang diberikan oleh partai politik. Padahal, legalisir berkas tersebut menjadi dasar bagi KPU Medan untuk meneruskan berkas caleg terpilih agar dilantik.
“KPU harusnya langsung mengakomodir permintaan partai politik yang meminta agar yang bersangkutan batal dilantik, namun yang terjadi KPU tetap merekomendasikan namanya kepada pemprovsu. Berarti KPU telah melegalkan pencalonan dari independen,” ungkapnya.
Diketahui, Andi Lumban Gaol dipecat sepihak oleh pengurus DPK PKPI Kota Medan setelah ia dinyatakan sebagai caleg terpilih untuk DPRD Medan dari dapil II. Namun pemecatannya digugat ke pengadilan dan hingga saat ini masih berproses.
Ketua KPU Kota Medan Yenny Chairiah Rambe, SH saat dikonfirmasi tentang permasalahan caleg terpilih ini menegaskan bahwa KPU Medan tetap mengajukan nama yang telah ditetapkan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih beberapa waktu lalu.
“Permasalahan caleg ini sebenarnya permasalahan di internal partainya. Kita selaku penyelenggara tetap berpedoman pada tahapan dan aturan yang berlaku,” papar Yenny.
Sementara Andi Lumbangaol saat ditemui dikantornya juga mengakui kalau dirinya dipecat secara sepihak oleh partai pengusungnya. Ada kejanggalan-kejanggalan dalam pembuatan surat pemecatan atas dirinya. Atas kejanggalan itu, Andi Lumbangaol tetap menempuh jalur hukum untuk menegakkan hukum dan kebenaran. mes